Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat, hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2000 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Tujuan dilaksanakannya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan adalah :
  1. Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya;
  2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat jaringan dan Anggota jaringan serta antar sesama Anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
  4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Sebagai indikator keluaran yang diharapkan dari terbentuknya sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum adalah terwujudnya peningkatan pemahaman pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Perhubungan, serta masyarakat umum terhadap peraturan perundang-undangan.




KM 3 Tahun 2000 2000kmkemenhub003.pdf
TIM JDIH Kemenhub 2023kpkemenhub130.pdf