Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2013 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan KEwajiban Pelayanan Publik dan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
56
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2013
Tanggal Berlaku Efektif
17 Mei 2013 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2013 (714): 4 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
5.932 Kali Unduh
Jumlah Tayang
5.916 Kali Tayang