Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadw
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
5
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Januari 2012
Tanggal Berlaku Efektif
12 Januari 2012 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2012 (93): 4 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
6.988 Kali Unduh
Jumlah Tayang
6.873 Kali Tayang