Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Kode Simpul Transportasi Nasional
Latar Belakang:

Untuk pengintegrasian sistem penyampaian serta pemrosesan data dan informasi secara tunggal, percepatan alur proses penanganan dokumen kepelabuhanan, kebandarudaraan, dan/atau dokumen yang melalui simpul transportasi nasional terkait dengan kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional dalam Indonesia National Single Window;

Untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang berkaitan dengan simpul transportasi nasional dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia;

Untuk mendukung penyelenggaraan sistem informasi manajemen simpul transportasi nasional perlu ditetapkan kode simpul transportasi nasional.