Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok Pada Alat Angkutan Umum dan Daerah Lingkungan Kerja Prasarana Transportasi Umum
Latar Belakang:

Produk tembakau dan rokok elektronik merupakan zat adiktif yang apabila digunakan mengakibatkan gangguan kesehatan bagi masyarakat;

Untuk melindungi masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan yang tercemar asap rokok, perlu mengatur pelaksanaan kawasan tanpa rokok pada alat angkutan umum dan daerah lingkungan kerja prasarana transportasi umum