Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 6 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Transportasi Darat
Latar Belakang:

Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang lebih efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengelola Transportasi Darat, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat;

Penataan organisasi dan tata kerja Balai Pengelola Transportasi Darat telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.