Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Latar Belakang:
Untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan;
Penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Perhubungan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.