Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029
Latar Belakang:

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan ten tang Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2025-2029