Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Latar Belakang:
Untuk mewujudkan pengelolaan dokumentasi hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta untuk meningkatkan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat, perlu mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 3 Tahun 2000 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.