Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan
Latar Belakang:
untuk menyesuaikan dengan ketentuan Annex 1 International Civil Aviation Organization, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan;
Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 69 tentang Lisensi, Rating, Pelatihan, dan Kecakapan Personel Navigasi Penerbangan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah