Judul Peraturan:
Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
Latar Belakang:

Meningkatkan pelayanan dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan angkutan udara, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan penyelenggaraan angkutan udara;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara memerlukan penyesuaian untuk dapat menampung kebutuhan hukum, sehingga perlu diubah.