Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 35 Tahun 2019 Tentang Kewajiban Penggunaan Bahan Bakar Low Sulfur dan Larangan Mengangkut atau Membawa Bahan Bakar yang Tidak Memenuhi Persyaratan Serta Pengelolaan Limbah Hasil Resirkulasi Gas Buang dari Kapal
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
35
Jenis/Bentuk Peraturan
Surat Edaran Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
SE-DJPL
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku Efektif
18 Oktober 2019 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Berlaku
Subjek
File
Jumlah Unduhan
5.919 Kali Unduh
Jumlah Tayang
5.118 Kali Tayang