Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 42 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
42
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2017
Tanggal Berlaku Efektif
7 Juni 2017 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2017 (807): 4 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
4.611 Kali Unduh
Jumlah Tayang
4.550 Kali Tayang