Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2026-2029
Tajuk Entri Utama
Indonesia
Nomor Peraturan
8
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Presiden
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERPRES
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
9 Februari 2026
Tanggal Berlaku Efektif
9 Februari 2026 s.d Dicabut
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Sumber
LN 2026 (15) : 9 hlm
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
File
Jumlah Unduhan
157 Kali Unduh
Jumlah Tayang
128 Kali Tayang