Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103-3-13-DJPL-18 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertfikat Ketenagakerjaan Maritim Tentang Tata Cara Penerbitan Sertfikat Ketenagakerjaan Maritim
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
103
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Dirjen Perhubungan Laut
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PERDIR-HUBLA
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2018
Tanggal Berlaku Efektif
10 Agustus 2018 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
Subjek
File
Jumlah Unduhan
1.118 Kali Unduh
Jumlah Tayang
4.346 Kali Tayang