Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022 Tentang Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) Terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan Dan Penyimpanan Pesawat Udara Pada Unit Penyelenggara Bandar Udara Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
14
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Dirjen Perhubungan Udara
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KP-HUBUD
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2022
Tanggal Berlaku Efektif
26 Juli 2022 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
4 Halaman
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
File
Jumlah Unduhan
387 Kali Unduh
Jumlah Tayang
318 Kali Tayang