Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 122 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
122
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2015
Tanggal Berlaku Efektif
28 Agustus 2015 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2015 (1292): 5 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
6.688 Kali Unduh
Jumlah Tayang
6.359 Kali Tayang