Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Kesepakatan Bersama Antara Otoritas Jasa Keuangan Dengan Kementerian Perhubungan Nomor: PJ 100 Tahun 2015 Tentang Tentang Peningkatan Literasi Dan Perluasan Akses Keuangan Di Sektor Jasa Keuangan Bagi Masyarakat Di Wilayah-wilayah Terpencil Dan Daerah Perbatasan
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
100
Jenis/Bentuk Peraturan
Kesepakatan Bersama
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 November 2015
Tanggal Berlaku Efektif
23 November 2015 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
Subjek
File
Jumlah Unduhan
450 Kali Unduh
Jumlah Tayang
1.667 Kali Tayang