Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
92
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 April 2020
Tanggal Berlaku Efektif
22 April 2020 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Dicabut
Dirubah dengan:
Dicabut dengan:
Dirubah dengan:
-
KM 5 TAHUN 2021
Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi -
KM 177 TAHUN 2021
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi -
KM 88 TAHUN 2022
Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi -
KM 309 TAHUN 2020
Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi
Dicabut dengan:
Subjek
File
Jumlah Unduhan
2.644 Kali Unduh
Jumlah Tayang
2.545 Kali Tayang