Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Peralatan Persinyalan Perkeretaapian
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
10
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Februari 2011
Tanggal Berlaku Efektif
14 Februari 2011 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
File
Jumlah Unduhan
11.553 Kali Unduh
Jumlah Tayang
10.793 Kali Tayang