Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala KORPS Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
1099
Jenis/Bentuk Peraturan
Kesepakatan Bersama
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KB
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
6 Maret 2025
Tanggal Berlaku Efektif
6 Maret 2025 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
22 hlm
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
Status
Berlaku
File
Jumlah Unduhan
746 Kali Unduh
Jumlah Tayang
420 Kali Tayang