Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 197 Tahun 2015 Tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Perintis Perkeretaapian
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
197
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2015
Tanggal Berlaku Efektif
21 Januari 2016 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
BN 2015 (49): 5 hlm.
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Berlaku
File
Jumlah Unduhan
4.893 Kali Unduh
Jumlah Tayang
4.374 Kali Tayang