Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penetapan PT KAI Sebagai Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum Berupa Stasiun di KM 57+300-KM 58+100 Antara Stasiun Tenjo-Stasiun Tigaraksa
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
4
Jenis/Bentuk Peraturan
Keputusan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
KM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
7 Januari 2025
Tanggal Berlaku Efektif
7 Januari 2025 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
4 hlm
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Umum
File
Jumlah Unduhan
1.899 Kali Unduh
Jumlah Tayang
1.001 Kali Tayang