Tipe Dokumen
Peraturan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amandement 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations)
Tajuk Entri Utama
Indonesia.Kementerian Perhubungan
Nomor Peraturan
17
Jenis/Bentuk Peraturan
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan
PM
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Februari 2009
Tanggal Berlaku Efektif
17 Februari 2009 s.d Dicabut
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perhubungan
Sumber
Bahasa
Indonesia
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Status
Berlaku
Dirubah dengan:
Dirubah dengan:
-
PM 164 TAHUN 2015
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amandemen 3 (Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amandement 3) Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara (Approved Maintenance Organizations) -
PM 57 of 2017
The Second Amendment To The Regulation of Minister of Transportation Number KM 17 Of 2009 On Civil Aviation Safety Regulations Part 145 Amendment 3 On Approved Maintenance Organizations -
PM 57 TAHUN 2017
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 17 TAHUN 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 145 Amanddemen 3 Tentang Organisasi Perusahaan Perawatan Pesawat Udara
Subjek
File
Jumlah Unduhan
7.426 Kali Unduh
Jumlah Tayang
5.942 Kali Tayang