PELAKSANAAN PENYELENGGARAAN RAPAT KOORDINASI TEKNIS (RAKORNIS)
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI TAHUN 2016
TANGGAL: 25 S/D 27 MEI 2016
DI HOTEL NOVOTEL AND SUITES SURABAYA
SURABAYA – JAWA TIMUR
1. Menindaklanjuti Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP. 313 Tahun 2016 tanggal 11 Mei 2016 tentang Pembentukan Panitia Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Tekhnis (RAKORNIS) Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Transportasi Tahun 2016, maka untuk Penguatan Regulasi Transportasi, dalam rangka Pembangunan Infrastruktur, Peningkatan Keselamatan dan Pelayanan Prima Untuk Mendukung Konektivitas Dan Daya Saing Nasional, Regional, Dan Global, telah diselenggarakan RAPAT KOORDINASI TEKHNIS (RAKORNIS) PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI BIDANG TRANSPORTASI TAHUN 2016 pada tanggal 25 s/d 27 Mei 2016 di Surabaya Jawa Timur.
2. Thema yang telah disiapkan oleh Biro Hukum untuk
Rakornis Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Transportasi Tahun 2016 adalah:
“’Penguatan Regulasi Transportasi Dalam Rangka
Pembangunan Dalam Bidang Infrastruktur, Peningkatan Keselamatan Dan
Pelayanan Prima Untuk Mendukung
Konektivitas Dan Daya Saing Nasional, Regional Dan Global”.
3. Mendasari surat Undangan Rakornis Tahun 2016
Kepala Biro Hukum A.n Sekretaris Jenderal Nomor UM. 202/44/9 PHB-2016 tanggal
10 Mei 2016 perihal Undangan RAKORNIS Tahun 2016, peserta yang hadir pada RAKORNIS Tahun 2016
berjumlah lebih dari 200 (dua ratus) peserta yang terdir dari perwakilan dari:
a. Staf Ahli Menteri Perhubungan;
b. Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal;
c. Unit Kerja di lingkungan Inspektorat Jenderal;
d. Unit Kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Darat;
e. Unit Kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut;
f. Unit Kerja di lingkungan Ditjen Perhubungan Udara;
g. Unit Kerja di lingkungan Ditjen Perkeretaapian;
h. Unit Kerja di lingkungan Badan Litbang Perhubungan;
i. Unit Kerja di lingkungan Badan PSDM Perhubungan;
j. Unit Kerja di lingkungan Badan Pengelolaan Transportasi JABODETABEK;
k. Unit Kerja di lingkungan UPT/UPP/UPBU sektor darat, laut, udara, dan perkeretaapian;
l. Unit Kerja di lingkungan Dinas Perhubungan di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota;
m. Unit Kerja di lingkungan BUMN/BUMD sektor transportasi;
n. Asosiasi/Stakeholder di bidang transportasi;
o. Sekolah Tinggi Di Bidang Transportasi; dan
p. Perguruan Tinggi
4. Rakornis Peraturan Perundang-undangan Di Bidang
Transportasi Tahun 2016 diawali secara
resmi dengan sambutan pembukaan oleh Bapak Sekretaris Jenderal pada tanggal 25
Mei 2016.
5. Materi Narasumber/Pembicara Rakornis Peraturan
Peraturan Perundang-Undangan Di Bidang Transportasi Tahun 2016 masing-masing
menyampaikan bahan materi pemaparan sebagai berikut:
a. "Mewujudkan Visi, Misi Yang Memuat Sasaran, Arah Kebijakan
Kementerian Perhubungan Terkait Rencana Pembangunan dan Pengembangan
Infrastruktur Untuk Meningkatkan Keselamatan Dan Pelayanan Prima Dalam
Konektivitas Dan Daya Saing Nasional, Regional Dan Global”, dengan narasumber
oleh Staf Ahli Menteri Bidang Hukum
dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perhubungan Bpk. DR. UMAR ARIS SH, MM, MH
dengan Moderator oleh Kepala Biro Hukum Setjen Kemenhub Ibu SRI
LESTARI RAHAYU, SH, LLM;
b. “Pentingnya Pengendalian Dampak Lingkungan Dalam
Pelaksanaan Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Di Sektor Transportasi Dalam
Penguatan Dan Pengembangan Integrasi Konektivitas Nasional”, dengan narasumber
oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan,
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bpk. M.R. KARLIANSYAH, MMS, dengan
moderator oleh Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kemenhub
Bpk. J.A BARATA;
c. “Mekanisme Regulasi Dalam Rangka Pembangunan Dan
Pengembangan Infrastruktur Untuk Mendukung Konektivitas Dan Daya Saing Nasional,
Regional Dan Global Dalam Penguatan
Dan Pengembangan Integrasi Konektivitas Nasional” , dengan narasumber oleh Direktur Litigasi Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan, Kementerian Hukum dan HAM, Bpk. YUNAN HILMY, SH,
MH, dengan moderator oleh Kepala Biro Komunikasi Dan Informasi Publik Kemenhub
yang diwakili oleh Kepala Bagian Perencanaan
Biro Kominfo Publik Bpk ISRAFULHAYAT, SH;
d. “Optimalisasi Pelaksanaan Pengaturan,
Pengawasan, dan Pengendalian Terhadap Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur
Pada Sektor Transportasi Dalam Penguatan Dan Pengembangan Integrasi
Konektivitas Nasional”, dengan narasumber oleh Sekretaris Badan Pengembangan
Infrastruktur Wilayah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Bpk. Dr.
DADANG RUKMANA, SH, CES, DEA dengan moderator oleh Sekretaris Inspektorat
Jenderal Kemenhub, Bpk Drs. BAMBANG SUDARYONO;
e. “Optimalisasi
Penilaian Untuk Tujuan Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum Dalam Rangka
Pembangunan Dan Pengembangan Infrastruktur Pada Sektor Transportasi Dalam Penguatan Dan Pengembangan
Integrasi Konektivitas Nasional”, dengan
narasumber oleh Wakil Ketua Umum Masyarakat
Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) Bpk. IR BUDI PRASODJO, M.Ec.DEV, dengan moderator oleh Kepala Biro Kepegawaian
Dan Organisasi Sekretariat Jenderal
Kemenhub, Bpk HARY KRISWANTO, SH, DESS;
f. “Pentingnya Penilaian
Pengendalian Tanah Bagi Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Di Sektor
Transportasi Dalam Penguatan Dan
Pengembangan Integrasi Konektivitas Nasional”, dengan narasumber oleh Kepala
Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN Bpk. Aria Rukmana Purnama (Tidak dapat hadir), dengan moderator oleh Sekretaris Inspektorat
Jenderal Kemenhub, Bpk Drs. BAMBANG SUDARYONO.
6. Selesai pemaparan para Narasumber, dilanjutkan dengan pembahasan materi pada Sidang Komisi yang terdiri dari 4 (empat) Komisi yaitu Komisi I Bidang Perhubungan Darat, Komisi II Bidang Perhubungan Laut, Komisi III Bidang Perhubungan Udara, dan Komisi IV Bidang Perkeretaapian, yang sekaligus Hasil Sidang Komisi sebagai Kesimpulan 4 (empat) moda tersebut yang disampaikan dan dibacakan pada Sidang Pleno Rakornis Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Transportasi Tahun 2016, terdiri dari :
a. Komisi I Bidang Perhubungan Darat, dipimpin oleh
Bpk Baitul Ichwan, SH, DESS (Kabag Hukum Darat Setditjen Perhubungan Darat)
dengan didampingi Wakil yaitu Ibu Yennesi Rosita, SH, M.Hum (Kabag Peraturan
Transportasi Darat dan Perkeretaapian);
b. Komisi II Bidang Perhubungan Laut, dipimpin oleh
Bpk Djoko Pujianto (Setditjen Perhubungan Laut) dengan didampingi Wakil yaitu
Bpk Yulia Kuriniawan, SH (Biro Hukum, Setjen);
c. Komisi III Bidang Perhubungan Udara, dipimpin
oleh Bpk Abdul Ghafur, SH (Biro Hukum Setjen) dengan didampingi yaitu Bpk Heru
Prasetyo, SH (Biro Hukum Setjen);
d. Komisi IV Bidang Perkeretaapian, dipimpin oleh
Bpk Prawoto, SH (Kabag Peraturan Transportasi Udara dan Mutlimoda) dengan
didampingi oleh Ibu Vonny (Setditjen Perkeretaapian).
7. Selanjutnya pada tanggal 27 Mei 2016, Hasil
Sidang Komisi sebagai Kesimpulan 4 (empat) moda yang disampaikan dan dibacakan pada
Sidang Pleno Rakornis Peraturan Perundang-undangan Di Bidang Transportasi Tahun
2016, diserahkan kepada Kepala Biro Hukum yang dalam hal ini diwakili oleh
Kepala Bagian Peraturan Transportasi Udara dan Multimoda yang akan dievaluasi
tindaklanjut langkah-langkah penyelesaiannya kegiatan 4 (empat) moda tersebut.
8. Rakornis Peraturan Perundang-undangan Di Bidang
Transportasi Tahun 2016, diakhiri dengan
Sambutan Penutup yang dibacakan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Bpk Drs.
Bambang Sudaryono yang pada initinya menerkankan bahwa hasil diskusi kelompok
Sidang Komisi 4 (empat) moda tersebut adalah sebagai bahan masukan
masing-masing sub sektor yang diharapkan dapat menampung semua informasi dan
pengalaman mengenai paradigma dan evaluasi penanganan permasalahan serta target
penyelesaiannya, guna menyelaraskan dengan unit kerja di daerah dan
menyempurnakan kebijakan operasional di lapangan.