- Wakil dari masing-masing subsektor di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- UPT, dinas di masing-masing subsektor di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
- Para Stakeholder terkait;
- Para BUMN/BUMD terkait; dan
- Asosiasi terkait;
Peraturan Menteri Perhubungan yang disosialisasikan pada tanggal 18 s.d 19 Mei 2016 di Jakarta adalah sebagai berikut :
Tanggal 18 Mei 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penyelenggaraan Terminal Penumpang Angkutan Jalan dipaparkan oleh Bapak Rudi Irawan, Kasie Angkutan Orang Dalam Trayek, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Penyeberangan dipaparkan oleh Bapak Endi Suprasetyo, Kasubdit ASDP, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Dengan Moderator Bapak Yudi Indriyanto, Kabag Perjanjian dan Advokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara dipaparkan oleh Ibu Fitri Indah Susilowati, Kasubbag Peraturan Perundang-Undangan, Sesditjen Perhubungan Udara.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 43 Tahun 2015 tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara. Keduanya dipaparkan oleh Bapak Saiful Bahri, Kasubdit Penyelenggaraan Bandar Udara, Direktorat Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Dengan Moderator Bapak Agus Gunadi, Kasubbag Sosialisasi, Bagian Perjanjian dan Advokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.
Tanggal 19 Mei 2016
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun
2016 tentang
Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Di
Bidang Perkeretaapian Umum, dipaparkan oleh Bapak DR. Kamran R. Lossen, Kabag
Hukum Perkeretaapian, Sesditjen Perkeretaapian.
Dengan Moderator Bapak Safli, dari Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 136 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2011 Tentang Pengerukan Dan Reklamasi, dipaparkan oleh Bapak Rudi Harun Irwansyah, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2015 tentang Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Pelabuhan Di Bidang Kepelabuhanan, dipaparkan oleh Bapak Aris Wibowo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Dengan Moderator Bapak Yudi Indriyanto, Kabag Perjanjian dan Advokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.
Sosialisasi
Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Transportasi dan Peraturan Menteri
Lainnya Tahun 2016 tanggal 18 s.d 19 Mei 2016 di Jakarta ditutup oleh Bapak Yudi Indriyanto, Kabag
Perjanjian dan Advokasi Hukum, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal.