PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 90 TAHUN 2013 Tanggal Disahkan: 19 November 2013 Tanggal Berlaku: 20 November 2013 Peraturan Menteri [Transportasi Udara]PUU : PM 90 TAHUN 2013Abstrak : Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: KM 16 Tahun 2009 Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 (Civil Aviation Safety Regulation Part 92) Tentang Pengangkutan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Safe Transport Of Dangerous Goods By Air) Dirubah dengan : PM 58 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 Tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya Dengan Pesawat Udara Hits. 16,384