PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 45 TAHUN 2015 Tanggal Disahkan: 18 Februari 2015 Tanggal Berlaku: 24 Februari 2015 Peraturan Menteri [Penunjang]PUU : PM 45 TAHUN 2015Abstrak : Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha Di Bidang Transportasi Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Dicabut dengan : PM 53 Tahun 2017 Pengamanan Kargo Dan Pos Serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo Dan Pos Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara PM 64 TAHUN 2020 Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2015 Tentang Persyaratan Kepemilikan Modal Badan Usaha Di Bidang Transportasi Hits. 19,637