PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 4 TAHUN 2018 Tanggal Disahkan: 24 Januari 2018 Tanggal Berlaku: 25 Januari 2018 Peraturan Menteri [Transportasi Laut]PUU : PM 4 TAHUN 2018Abstrak : Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di LautKatalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: PM 161 TAHUN 2015 Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di LautPM 4 TAHUN 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Dirubah dengan : PM 65 TAHUN 2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut Hits. 6,074