[Transportasi Laut]
PUU : PM 71 Tahun 2016
Abstrak :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 Tentang Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Unduh
Status | ||
Merubah | : |
PM 51 TAHUN 2011 Terminal Khusus Dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri |