PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 26 TAHUN 2017 Tanggal Disahkan: 31 Maret 2017 Tanggal Berlaku: 31 Maret 2017 Peraturan Menteri [Transportasi Darat]PUU : PM 26 Tahun 2017Abstrak : Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam TrayekKatalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: PM 32 Tahun 2016 Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dicabut dengan : PM 108 TAHUN 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Hits. 16,504