PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 117 TAHUN 2018 Tanggal Disahkan: 18 Desember 2018 Tanggal Berlaku: 19 Desember 2018 Peraturan Menteri [Transportasi Darat]PUU : PM 117 TAHUN 2018Abstrak : Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: PM 108 TAHUN 2017 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek Dirubah dengan : PM 16 TAHUN 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 117 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Hits. 13,519