[Transportasi Laut]
PUU : PM 10 Tahun 2021
Abstrak :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2019 Tentang Komponen Biaya Dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Unduh
Status | ||
Merubah | : |
PM 2 TAHUN 2019 Komponen Biaya Dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Angkutan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi |