PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 37 TAHUN 2016 Tanggal Disahkan: 1 April 2016 Tanggal Berlaku: 1 April 2016 Peraturan Menteri [Transportasi Darat]PUU : PM 37 Tahun 2016Abstrak : Tarif Angkutan Penyebrangan Lintas Antarprovinsi Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: PM 5 Tahun 2016 Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Dirubah dengan : PM 65 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas AntarprovinsiPM 145 TAHUN 2016 Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Dicabut dengan : PM 30 Tahun 2017 Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Lintas Antarprovinsi Hits. 4,366