PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONeSIA NOMOR PM 33 TAHUN 2021 Tanggal Disahkan: 24 Mei 2021 Tanggal Berlaku: 3 Juni 2021 Peraturan Menteri [Transportasi Udara]PUU : PM 33 Tahun 2021Abstrak : Kegiatan Pengusahaan Di Bandar UdaraKatalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: PM 56 TAHUN 2015 Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara PM 187 Tahun 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan Bandar Udara PM 193 Tahun 2015 Konsesi Dan Bentuk Kerjasama Lainnya Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Bandar Udara Untuk Pelayanan Jasa Kebandarudaraan Dicabut dengan : PM 81 Tahun 2021 Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara Hits. 2,650