[Transportasi Laut]
PUU : SE 18 Tahun 2020
Abstrak :
Dispensasi Perizinan/Persetujuan Bidang Kepelabuhanan, Pekerjaan Pengerukan, Pekerjaan Reklamasi, Terminal Khusus (Tersus), Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai serta Evaluasi Pelimpahan Kembali, Endorsement Sertifikat Pandu, Verifikasi Sarana Bantu dan Prasarana Pemanduan Kapal Selama Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona (Covid-19) di Indonesia
Katalog :
Hasil Uji Material MK :