KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR KM 92 TAHUN 2020 Tanggal Disahkan: 22 April 2020 Tanggal Berlaku: 22 April 2020 Keputusan Menteri [Transportasi Darat]PUU : KM 92 TAHUN 2020Abstrak : Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Dirubah dengan : KM 5 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas AntarprovinsiKM 177 Tahun 2021 Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 92 Tahun 2020 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi Hits. 1,710