KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 35 TAHUN 2003 Tanggal Disahkan: 20 Agustus 2003 Tanggal Berlaku: 20 Agustus 2003 Keputusan Menteri [Transportasi Darat]PUU : KM 35 Tahun 2003Abstrak : Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Dengan Kendaraan UmumKatalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Dicabut dengan : PM 32 Tahun 2016 Penyelenggaraaan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek PM 15 TAHUN 2019 Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek Hits. 17,036