[T.Perkretaapian]
PUU : PM 42 Tahun 2017
Abstrak :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2016 Tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation)
Katalog :
Hasil Uji Material MK :