[Transportasi Laut]
PUU : PM 4 TAHUN 2016
Abstrak :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 161 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut