ABSTRAKSI
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NO: PM 38 TAHUN 2016 TENTANG
TARIF BATAS ATAS
ANGKUTAN PENUMPANG LAUT DALAM NEGERI KELAS EKONOMI
·
Menimbang :
a. bahwa
sesuai amanat Pasal 171 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011, perlu diatur ketentuan mengenai Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut
Dalam Negeri Kelas Ekonomi;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan angkutan
penumpang laut dalam negeri dalam 1 (satu) rangkaian jaringan trayek pelayaran
antarwilayah provinsi perlu ditetapkan tarif batas atas oleh Menteri
Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan penyesuaian
harga bahan bakar minyak sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Nomor 4738K/12/MEM/2016 tanggal 30 Maret 2016 tentang Harga Jual
Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus
Penugasan, perlu dilakukan evaluasi terhadap tarif
angkutan penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut
Dalam Negeri Kelas Ekonomi;
· Tarif batas atas angkutan
penumpang laut dalam negeri kelas ekonomi untuk penumpang dewasa serta trayek
yang dilalui, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
· Tarif angkutan penumpang
laut dalam negeri kelas ekonomi untuk anak dan bayi ditetapkan sebagai berikut:
a. anak berumur di atas 23 (dua
puluh tiga) bulan sampai dengan 11 (sebelas) tahun, dikenakan tarif sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari tarif penumpang dewasa;
b. bayi berumur sampai dengan
23 (dua puluh tiga) bulan, dikenakan tarif sebesar 10 % (sepuluh persen) dari
tarif penumpang dewasa.
·
Tarif sebagaimana dimaksud di atas:
a. sudah termasuk biaya makan
dan minum, biaya embarkasi/debarkasi, biaya pelayanan lainnya untuk penumpang
di kapal berupa hiburan/rekreasi dan penyediaan air mandi;
b. belum termasuk iuran wajib
dan pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dari PT. Asuransi Kerugian Jasa
Raharja serta asuransi tambahan lainnya yang dilaksanakan secara sukarela dan
pungutan pelabuhan yang berlaku bagi setiap penumpang yang masuk pelabuhan
keberangkatan dan biaya reede transport di pelabuhan yang menggunakan reede
transport.
· Pada
saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16
Tahun 2014 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Kelas Ekonomi Dalam
Negeri (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 538) sebagaimana yang
telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 170 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1641), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
·
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
terhitung sejak tanggal 1 Mei 2016.