ABSTRAKSI
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 11 TAHUN 2016
TENTANG
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
·
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34, Pasal 155, dan Pasal 176
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan dan
Pengusahaan Keagenan Kapal;
· Kegiatan keagenan kapal merupakan pelayanan jasa yang
dilakukan untuk mewakili perusahaan angkutan laut asing dan/atau perusahaan
angkutan laut nasional dalam rangka mengurus kepentingan kapal perusahaan
angkutan laut asing dan/atau kapal perusahaan angkutan laut nasional selama
berada di Indonesia
·
Persyaratan
Perizinan Usaha Keagenan Kapal
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang didirikan khusus
untuk usaha keagenan kapal, wajib memiliki
izin usaha yang diberikan oleh Direktur Jenderal.
(2)
Perusahaan nasional keagenan kapal dimiliki oleh warga
negara Indonesia.
(3)
Izin usaha diberikan setelah memenuhi persyaratan:
a.
memiliki akta pendirian
perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) perusahaan;
c.
memiliki modal usaha;
d.
memiliki penanggung jawab
perusahaan yang dibuktikan dengan KTP penanggung jawab;
e.
memiliki sertifikat kepemilikan gedung kantor
sendiri atau bukti sewa gedung minimal 2
(dua) tahun serta memiliki sarana dan prasarana
internet;
f.
memiliki surat keterangan domisili
perusahaan yang telah dilegalisir;
g.
memiliki tenaga ahli yang dibuktikan dengan salinan sertifikat kompetensi
sebagaimana dipersyaratkan yang telah dilegalisir; dan
h.
referensi
bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000,-
(lima puluh triliun rupiah).
(4) Modal
usaha sebagaimana dimaksud pada huruf c berupa modal dasar paling sedikit Rp. 6.000.000.000 (enam miliar rupiah) dan modal disetor paling
sedikit Rp. 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus
juta rupiah).
(5) Tenaga ahli
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf g adalah paling sedikit 1 (satu)
orang tenaga
ahli ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan berijazah minimal D-IV (diploma empat) atau tenaga ahli nautika (ANT III)
atau tenaga ahli teknika (ATT III) atau S-1 (sarjana strata satu) manajemen transportasi
laut dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari perusahaan pelayaran.
· Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 28 Januari 2016