Dalam rangka melakukan percepatan dalam mewujudkan JDIHN yang
operasional secara efektif sebagai "portal" pencarian dokumen hukum
dan basis data dokumen hukum yang mudah diakses, lengkap, akurat dan
terpercaya, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun
2012, maka Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) pada tahun 2018 ini telah
menyusun kebijakan terbaru dalam bentuk refocusing kegiatan
prioritas yang meliputi, antara lain, percepatan keanggotaan, pembenahan sistem
/ aplikasi, integrasi data anggota JDIH, dan pengembangan basis data nasional
dokumen hukum.
Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam memajukan JDIHN melalui
skema kerja sama regional Asia Pacific Economic Cooperation (APEC)
menyelenggarakan kegiatan Capacity Building for Managing Single Online
Portal for Regulatory Information yang diadakan pada tanggal 15 sampai
dengan 16 Oktober 2018 di Hotel Harper Mangkubumi, Yogyakarta
Pemerintah RI sedang melakukan Reformasi Hukum tahap kedua dengan salah
satu agenda penting yaitu Penataan Regulasi. Hal ini tentunya dilatarbelakangi
oleh fakta bahwa saat ini di tanah air terjadi kondisi yang disebut hyper-regulated yaitu
terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan, yang mungkin overlapping dan inconsistent antara
yang satu dengan yang lainnya, tidak efektif, dan menimbulkan banyak masalah
dalam pelaksanaannya.
Dalam penataan regulasi sebagaimana disebutkan di atas, salah satu hal yang
sangat penting untuk diselesaikan adalah membangun sebuah basis data
nasional peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum yang terintegrasi.
Selain untuk kepentingan Pemerintah
sendiri sebagai regulator atau yang membuat peraturan perundang-undangan,
keberadaan sebuah basis data nasional terkait peraturan perundang-undangan atau
dokumen hukum juga sangat diperlukan oleh berbagai pemangku kepentingan,
termasuk kalangan masyarakat yang membutuhkan sumber informasi hukum yang pasti
dan dapat dipercaya. Di sisi lainnya, tersedianya sumber dokumen dan informasi
hukum yang dapat diakses dengan mudah, cepat, lengkap, dan terintegrasi juga
akan semakin meningkatkan kepercayaan pihak asing terhadap Pemerintah RepubIik
Indonesia.
Dengan telah ditetapkannya agenda penataan regulasi termasuk pembangunan
basis data nasional peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum sebagai
salah satu prioritas nasional tahun 2018, tentunya saat ini kita perlu segera
me-review perkembangan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
JDIHN terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu,
dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi
hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. Selanjutnya untuk
penyelenggaraan JDIHN juga telah ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 2 Tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan
Informasi Hukum.
Dalam kurun waktu kurang lebih 6 tahun, berdasarkan hasil evaluasi yang
dilakukan, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan JDIHN belum berjalan optimal
sebagaimana diharapkan. Dari aspek keanggotaan, misalnya, Peraturan Presiden
Nomor 33 Tahun 2012 menyebutkan beragam instansi yang menjadi anggota JDIHN.
Namun sampai saat ini masih banyak instansi yang belum memiliki pengelola JDIH
terutama pada Sekretariat Dewan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota,
serta pada perguruan tinggi.
Di kalangan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, secara umum
penyelenggaraan JDIH telah dimulai walaupun dengan segala keterbatasan yang
ada, baik dari sisi dukungan SDM maupun anggaran.
Untuk institusi pusat seperti lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non kementerian dan lembaga-lembaga non struktural lainnya, juga masih terdapat beberapa institusi yang belum memiliki pengelola JDIH. Selanjutnya, bila kita melihat dari sisi sistem JDIHN yang telah terbangun sampai saat ini, dirasakan bahwa sistem JDIHN masih perlu dibenahi, dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan berbagai pemangku kepentingan.