[T.Perkretaapian]
PUU : Perpres 49 Tahun 2017
Abstrak :
Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Unduh
Status | ||
Merubah | : |
Perpres 98 Tahun 2015 Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi Di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi |