PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 93 TAHUN 2013 Tanggal Disahkan: 13 Desember 2013 Tanggal Berlaku: 20 Desember 2013 Peraturan Menteri [Transportasi Laut]PUU : PM 93 TAHUN 2013Abstrak : Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: KM. 33 Tahun 2001 Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut Dirubah dengan : PM 74 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Dan Pengusahaan Angkutan Laut Hits. 33,778