[Transportasi Laut]
PUU : PM 46 TAHUN 2019
Abstrak :
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri
Katalog :
Hasil Uji Material MK :