[Transportasi Laut]
PUU : PM 79 TAHUN 2014
Abstrak :
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 10 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan / atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut dalam
Katalog :
Hasil Uji Material MK :