[Transportasi Darat]
PUU : PM 77 TAHUN 2019
Abstrak :
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Unduh
Status | ||
Mencabut | : |
PM 66 Tahun 2016 Pendelegasian Wewenang Menteri Perhubungan Kepada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi |