PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 7 TAHUN 2013 Tanggal Disahkan: 12 Februari 2013 Tanggal Berlaku: 15 Februari 2013 Peraturan Menteri [Transportasi Laut]PUU : PM 7 TAHUN 2013Abstrak : Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi Katalog : Hasil Uji Material MK : Unduh Status Mencabut: KM.20 TAHUN 2006 Kewajiban bagi Kapal Berbendera Indonesia untuk Masuk Klas pada Biro Klasifikasi Indonesia Dirubah dengan : PM 61 TAHUN 2014 Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7 Tahun 2013 Tentang Kewajiban Klasifikasi Bagi Kapal Berbendera Indonesia Pada Badan Klasifikasi Hits. 10,067