PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 28 TAHUN 2013
Tanggal Disahkan: 26 Maret 2013
Tanggal Berlaku: 1 April 2013
Peraturan Menteri [Transportasi Udara]
PUU : PM 28 TAHUN 2013
Abstrak :
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tida
Katalog :
Hasil Uji Material MK :
Status |
Mencabut | : |
KM. 22 Tahun 2002 Persyaratan-persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
KM 11 Tahun 2008 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
KM 46 Tahun 2008 Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwa
KM 19 Tahun 2009 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
KM 43 Tahun 2009 Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjad
PM 5 TAHUN 2012 Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadw
|
Dirubah dengan | : |
PM 36 TAHUN 2015 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal (Certificate And Operating Requirements: Domestics, Flag, And Supplemental Air Carriers)
PM 41 TAHUN 2016 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 (Civil Aviation Safety Regulation Part 121) tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
PM 61 TAHUN 2017 Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2013 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 121 Tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, International dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal
|
Hits. 7,690